BPN Kalteng Catat 1,28 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat sekitar 1,28 juta bidang tanah telah terdaftar hingga Agustus 2026.
Jumlah tersebut mencapai 68,87 persen dari perkiraan total 1,86 juta bidang tanah di Kalimantan Tengah.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph., M.M. mengatakan capaian tersebut salah satunya didorong melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Per tanggal 14 Agustus 2026, kegiatan SHAT PTSL telah tercapai 68 persen dengan realisasi sebanyak 13.797 bidang dari target 20.319 bidang,” kata Fitriyani dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI di Hotel Bahalap, Palangka Raya, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar secara bertahap pada periode 2025-2029. Program tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai aset masyarakat.
Selain PTSL, BPN Kalteng mencatat capaian sertipikat redistribusi tanah sebanyak 150 bidang per 14 Agustus 2026.
BPN Kalteng memproyeksikan realisasi redistribusi tanah dapat mencapai 202 bidang hingga akhir tahun berdasarkan potensi yang telah diterbitkan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Dalam kegiatan tersebut, BPN Kalteng juga menyosialisasikan transformasi digital dalam pelayanan pertanahan.
Fitriyani mengatakan digitalisasi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, menciptakan model pelayanan baru, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Sejumlah layanan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, antara lain pengecekan bidang tanah, pelacakan status berkas, antrean online, serta informasi persyaratan dan tarif pelayanan.
BPN juga menyediakan BHUMI ATR/BPN sebagai portal peta interaktif untuk menyajikan informasi spasial pertanahan.
Sementara itu, layanan elektronik telah diterapkan di 14 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah. Layanan tersebut mencakup Hak Tanggungan Elektronik, Roya Elektronik, Pengecekan Sertipikat Elektronik, SKPT Elektronik, dan Peralihan Hak Elektronik.
BPN juga mulai menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal sejak 3 Agustus 2026 secara serentak di 400 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Selain itu, terdapat Layanan Peralihan Hak 10 Hari yang dirancang untuk memangkas waktu pengurusan balik nama atau peralihan hak atas tanah.
Skema layanan tersebut mencakup verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan AJB oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan maksimal lima hari setelah seluruh persyaratan dan pembayaran terpenuhi.
Pilot project tahap pertama Layanan Peralihan Hak 10 Hari dimulai 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan. Tahap kedua dijadwalkan mulai 24 September 2026 di 24 Kantor Pertanahan.
Fitriyani menilai dukungan Komisi II DPR RI dibutuhkan untuk menyukseskan program strategis nasional Kementerian ATR/BPN, khususnya target penyelesaian legalisasi aset hingga 2029.
Komisi II DPR RI merupakan mitra kerja Kementerian ATR/BPN yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Kami berharap dukungan penuh dalam membantu menyukseskan berbagai Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut diikuti 75 peserta yang terdiri dari perangkat desa dan masyarakat umum di Kota Palangka Raya.
Kegiatan dihadiri langsung Anggota Komisi II DPR RI H. Iwan Kurniawan, S.H., M.Si., Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Ansyari, tenaga ahli Komisi II DPR RI, jajaran Kanwil BPN Kalteng, serta Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. (red/foto:ist)







