Rokok Ilegal Rp 2,8 Miliar Digagalkan Bea Cukai Palangka Raya

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Bea Cukai Palangka Raya bersama Pomdam XXII/Tambun Bungai menggagalkan pengiriman 1.872.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah. Rokok tanpa pita cukai itu diangkut menggunakan truk dan diamankan pada Minggu (16/8/2026).
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jalur laut Paciran-Bahaur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan data, analisis, hingga pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai.
Tim Bea Cukai Palangka Raya berangkat menuju Pelabuhan Bahaur pada Sabtu (15/8). Setibanya kapal dari Paciran pada keesokan harinya, petugas langsung mengidentifikasi truk yang menjadi target pemantauan.
Truk tersebut kemudian diarahkan ke lokasi yang aman untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan, petugas menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Rokok ilegal itu diketahui diangkut bersama sejumlah muatan lain, seperti kulit kunyit, jahe, rempah-rempah, dan barang lainnya.
Seluruh barang kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Palangka Raya untuk dilakukan pencacahan. Hasilnya, petugas menemukan total 1.872.000 batang rokok yang terdiri atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp 2,86 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp 1,88 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Di tengah momentum Hari Kemerdekaan dan long weekend, pengawasan tetap kami laksanakan. Penindakan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi serta peran masyarakat dalam memberikan informasi untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” kata Asep.
Saat ini barang bukti, truk yang digunakan untuk mengangkut rokok, pengemudi, dan kernet diamankan untuk proses penelitian dan pendalaman.
Petugas masih menelusuri asal dan tujuan rokok tersebut, termasuk mengidentifikasi pemilik barang serta pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman.
Bea Cukai Palangka Raya juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menjual, menyimpan, ataupun mendistribusikan rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa pita cukai dinilai dapat mengurangi penerimaan negara sekaligus mengganggu persaingan usaha yang sehat. (red/mr)







