Sikum Polresta Palangka Raya Sosialisasikan KUHP Nasional kepada Pegawai Bank Indonesia

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Seksi Hukum (Sikum) Polresta Palangka Raya memberikan penyuluhan hukum kepada pegawai Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (20/8/2026).
Penyuluhan yang digelar di Aula Betang Hapakat tersebut membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
PS. Kasikum Polresta Palangka Raya AKP Tumijan yang mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pegawai Bank Indonesia, mengenai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
“Melalui penyuluhan ini, kami memberikan pemahaman mengenai ketentuan dalam KUHP Nasional agar peserta mengetahui hak dan kewajibannya serta dapat memahami konsekuensi dari setiap perbuatan yang berpotensi melanggar hukum,” kata Tumijan.
Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari unsur pimpinan, pegawai analisis, auditor, staf operasional, hingga mitra kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam penyuluhan itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional, termasuk pentingnya memahami aturan hukum serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Sikum Polresta Palangka Raya berharap kegiatan tersebut dapat mendorong peningkatan kesadaran hukum sekaligus memperkuat budaya taat hukum di lingkungan kerja maupun masyarakat.
Kegiatan penyuluhan mendapat respons positif dari para peserta yang mengikuti pemaparan materi dan diskusi mengenai penerapan KUHP Nasional. (red/mr)







