Sutik Apresiasi Perusahaan Perkebunan di Bartim yang Tuntas Penuhi Plasma

Sutik Apresiasi Perusahaan Perkebunan di Bartim yang Tuntas Penuhi Plasma
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Sutik

Palangka Raya, berita4terkini.com – Kabar baik datang dari sektor perkebunan Kabupaten Barito Timur (Bartim). Tiga perusahaan yang telah dibahas DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai telah memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Bahkan, salah satu perusahaan disebut merealisasikan kebun plasma di atas batas minimal yang dipersyaratkan, yakni 20 persen.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, mengapresiasi kepatuhan tersebut. Menurutnya, pemenuhan kewajiban plasma bukan semata soal memenuhi aturan, tetapi juga menyangkut manfaat yang diterima langsung masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

“Alhamdulillah, dari tiga perusahaan perkebunan yang kami bahas beberapa hari lalu, semuanya telah memenuhi kewajiban plasma. Bahkan, ada yang realisasinya melebihi ketentuan minimal 20 persen,” kata Sutik, Senin (3/8/2026).

Ia berharap keberadaan kebun plasma benar-benar menjadi bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan masyarakat, khususnya warga di sekitar kawasan perkebunan di Kabupaten Barito Timur.

Baca Juga :  Pansus DPRD Kalteng Lakukan Kunker dan Kaji Tiru ke DPRD dan Bappeda Provinsi Jawa Barat

Karena itu, Sutik mendorong perusahaan perkebunan lainnya untuk mengambil langkah serupa. Menurut dia, kepatuhan perusahaan perlu terus dikawal agar program plasma tidak berhenti sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi memberi dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

Meski tiga perusahaan telah dinyatakan memenuhi kewajiban, pembahasan DPRD Kalteng belum mencakup seluruh perusahaan perkebunan di Bartim.

“Saat ini baru tiga perusahaan yang diundang dan dibahas. Perusahaan lainnya tentu akan menjadi bagian dari pembahasan berikutnya secara bertahap,” ujarnya.

Pembahasan tersebut juga tidak hanya berkutat pada kewajiban plasma. DPRD Kalteng turut menyoroti pelaksanaan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.

Dengan demikian, kepatuhan perusahaan perkebunan di Bartim tidak hanya diukur dari pemenuhan kewajiban kepada masyarakat melalui kebun plasma, tetapi juga dari komitmen menjaga dan memulihkan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya. (red)