DPRD Kalteng Desak Pemda Gencarkan Sosialisasi Perda Pembakaran Lahan

Palangka Raya, berita4terkini.com – Peraturan daerah tentang pembakaran lahan dinilai tidak akan efektif jika hanya berhenti sebagai aturan di atas kertas. Pemerintah daerah diminta turun langsung memastikan masyarakat memahami ketentuan tersebut, termasuk batasan dan konsekuensi hukum dalam aktivitas pembakaran lahan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Tomy Irawan Diran, kepada awak media di halaman Kantor DPRD Kalteng, Senin sore (27/7/2026).
Tomy menegaskan, pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, memiliki peran penting dalam menyosialisasikan keberadaan Perda yang mengatur aktivitas pembakaran lahan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemahaman masyarakat menjadi kunci agar aturan tersebut tidak sekadar diterbitkan, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan di lapangan.
“Peraturan daerah yang sudah dibuat harus diikuti dengan sosialisasi dan pengawasan. Masyarakat perlu mengetahui apa yang diperbolehkan, apa yang dilarang, serta bagaimana ketentuan yang harus dipatuhi,” ujar Tomy.
Ia menilai pengawasan juga tidak bisa dilepaskan dari pelaksanaan Perda tersebut. Pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota perlu terlibat aktif memastikan regulasi berjalan sebagaimana mestinya.
Tomy mengingatkan, minimnya sosialisasi berpotensi menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dikhawatirkan justru membuat masyarakat tidak memahami batasan dalam melakukan pembakaran lahan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah memperkuat sosialisasi secara berjenjang hingga ke tingkat kabupaten/kota. Langkah tersebut dinilai penting agar informasi mengenai regulasi dapat diterima masyarakat secara luas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Di sisi lain, Tomy menyebut penindakan terhadap masyarakat yang melanggar tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Artinya, penegakan aturan perlu berjalan beriringan dengan upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Penindakan tentu disesuaikan dengan regulasi yang ada. Tetapi sebelum itu, sosialisasi harus gencar dilakukan agar masyarakat memahami aturan dan tidak salah dalam menerapkannya,” katanya.
Dengan demikian, keberadaan Perda pembakaran lahan diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penindakan, tetapi juga menjadi pedoman yang dipahami masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya di lapangan. (MA)






