Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis Hukum, Perkuat Kesiapan Hadapi Transformasi Pidana Nasional

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis Hukum, Perkuat Kesiapan Hadapi Transformasi Pidana Nasional
Personel Polresta Palangka Raya mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hukum Polda Kalimantan Tengah di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Senin (10/8/2026).

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Polresta Palangka Raya mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (10/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, tersebut diikuti personel dari sejumlah satuan fungsi.

Di antaranya Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas, Seksi Hukum (Sikum), serta Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan, rakernis tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung transformasi Hukum Pidana Nasional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian.

Menurut dia, kegiatan itu juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Program Asta Cita sekaligus meningkatkan kesiapan personel dalam menghadapi perubahan di bidang hukum pidana.

“Rakernis ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesiapan personel Polri dalam menghadapi transformasi Hukum Pidana Nasional serta membangun kesamaan persepsi dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan,” kata Dedy.

Baca Juga :  BNN RI Berhasil Tangkap Bandar Besar Narkoba Kalteng

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan sejumlah materi hukum dari beberapa narasumber.

Materi disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Palangka Raya, Kasubbidbanhatkum Bidkum Polda Kalteng, serta Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Dedy berharap, materi yang diberikan dapat memperkuat pemahaman personel, terutama anggota yang menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

“Semoga mampu meningkatkan pemahaman personel Polri terhadap transformasi Hukum Pidana Nasional, kesiapan dalam melaksanakan tupoksi sesuai ketentuan yang berlaku, menyamakan persepsi hingga meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemahaman yang sama terkait perubahan hukum diperlukan agar pelaksanaan tugas kepolisian tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, personel di lapangan diharapkan semakin siap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan perkembangan hukum pidana nasional. (red/mr)