DPRD Kawal Penegakkan Kewajiban Perusahaan Perkebunan Terkait Plasma dan CSR

DPRD Kawal Penegakkan Kewajiban Perusahaan Perkebunan Terkait Plasma dan CSR
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Hj Siti Nafsiah.

Palangka Raya, berita4terkini.com – DPRD Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat. Fokus utama dari inisiatif ini adalah pembangunan kebun plasma serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafisah, langkah tegas yang diambil oleh Gubernur Agustiar Sabran dianggap sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sektor perkebunan.

Siti Nafisah menjelaskan bahwa sudah saatnya perusahaan perkebunan tidak mengabaikan kewajiban mereka.

“Ini momentum bagi semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan, untuk membenahi pola hubungan kemitraan dengan masyarakat. Sudah saatnya perusahaan tidak lagi mengabaikan kewajibannya,” ucap Nafsiah, Sabtu (4/7/2026).

Aduan yang diterima oleh Komisi II dari masyarakat di sejumlah kabupaten menunjukkan banyaknya keluhan terkait belum terealisasinya pembangunan kebun plasma.

Baca Juga :  Komisi I dan II DPRD Kalteng Gelar Rapat Kerja Gabungan Lintas Sektor

“Kebun plasma bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud keadilan sosial bagi masyarakat. Tanpa plasma, masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” ungkapnya.

Selain masalah kebun plasma, Nafisah juga menyoroti perlunya sinkronisasi data antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Lemahnya integrasi data menyebabkan pengawasan terhadap perusahaan gagal optimal. Ia mendesak perlunya digitalisasi data perizinan, realisasi kebun plasma, dan pelaksanaan CSR.

Dengan sistem terintegrasi, masyarakat dapat mengawasi sejauh mana perusahaan menjalankan kewajibannya.

“DPRD Kalteng mendukung investasi, tetapi investasi harus memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkasnya. (MA)