Gelar Rakor, Pemprov dan BNPB Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Karhutla di Kalteng

Palangka Raya, berita4terkini.com – Dalam rangka memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI) yang berlangsung di Aula Jayang Tingang (AJT) Lt. II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/7/2026).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama Kepala BNPB RI Letjen TNI Suharyanto, dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden, Bupati/Walikota se-Kalteng serta Kepala Perangkat Daerah dan instansi vertikal terkait.
Dalam arahannya, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa curah hujan yang turun di penghujung Juli ini harus dimanfaatkan sebagai momentum konsolidasi.
“Hujan yang turun saat ini adalah water break atau jeda waktu yang harus kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk memantapkan kesiapsiagaan Satgas. Puncak kemarau diprediksi terjadi pada Agustus dan September, bahkan bisa berlanjut hingga November. Untuk itu, Pemprov Kalteng telah resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla hingga 31 Oktober 2026,” tegas Agustiar Sabran.
Lebih lanjut, Gubernur memberikan instruksi keras kepada jajaran kepala daerah tingkat kabupaten/kota agar responsif menyikapi ancaman di wilayahnya masing-masing.
“Saya minta para Bupati dan Wali Kota jangan lambat bergerak. Jangan ragu menetapkan Status Siaga Darurat dan segera geser anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ke SKPD terkait untuk kelancaran operasional pemadaman, BBM, hingga konsumsi personel. Duduk bersama unsur Forkopimda, ambil keputusan cepat selama akuntabilitas dan aturan hukum dipegang teguh,” imbuhnya.
Terkait kondisi di lapangan, beberapa kepala daerah turut memberikan laporan langsung. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengungkapkan adanya tantangan krusial akibat minimnya sumber air di titik rawan.
“Dari 126 titik api yang tercatat, fokus utama kami saat ini di Kelurahan Panarung. Api sudah mendekati jalan raya, sementara 12 regu gabungan kami terkendala ketiadaan sumber air di lokasi tersebut. Untuk mendukung Satgas, Pemkot Palangka Raya akan segera merevisi APBD Perubahan guna memenuhi alokasi BTT operasional di lapangan,” urai Fairid Naparin.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai yang turut hadir menyoroti luasnya lahan gambut yang terbakar di kawasan Tumbang Nusa yang telah mencapai 140 hektar.
“Kendala kami di lapangan sama, sumur bor sudah dibangun namun sumber airnya sudah mengering. Pasukan darat dari unsur TNI dan Polri sangat membantu kami. Ke depan, kami memohon dukungan penuh dari BNPB untuk penanganan pascabencana, khususnya pembangunan kembali embung-embung air dan perluasan kanal,” harapnya.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Kalteng turut mengajukan permohonan dukungan kepada BNPB berupa keberlanjutan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), penambahan Helikopter Water Bombing untuk mengamankan wilayah selatan, bantuan sarpras darat, serta pencairan Dana Siap Pakai (DSP). Di samping upaya mitigasi dan pemadaman, penegakan hukum tegas disuarakan bagi siapa saja yang sengaja membakar hutan dan lahan. Langkah tersebut berlandaskan UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 39 Tahun 2014, gubernur menegaskan bahwa penegakan hukum bagi pembakar lahan akan diterapkan secara tegas dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Merespons paparan yang disampaikan, Kepala BNPB RI Letjen TNI Suharyanto dalam arahannya menuturkan Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap ancaman karhutla dengan menginstruksikan penguatan mitigasi dini, operasi modifikasi cuaca, serta kesiapan helikopter pemadam.
“Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan ditunjuk Presiden untuk memimpin penanganan kebakaran hutan dan lahan,” tuturnya.
Dia juga meminta kepada para kepala daerah yang rawan karhutla untuk menetapkan status siaga darurat. Hindari pembakaran di area rawan, melakukan patroli secara rutin, penggunaan teknologi sistem pemantauan titik api dan pemetaan risiko, penciptaan sekat bakar buatan, jalur hijau, dan embung air untuk upaya pencegahan teknis.
“Pentingnya kolaborasi dan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait,” tandasnya. (MA/foto : Ist)







