Kapolda Kalteng Pimpin Pemadaman Karhutla di Desa Tumbang Nusa

Kapolda Kalteng Pimpin Pemadaman Karhutla di Desa Tumbang Nusa
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa'i memimpin langsung proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin (13/7/2026). Penanganan karhutla dilakukan untuk mencegah api meluas, terutama di kawasan lahan gambut yang memiliki tingkat kesulitan pemadaman lebih tinggi. (ist)

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan memimpin langsung upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (13/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i bersama personel Satuan Tugas Penanganan Karhutla yang diterjunkan ke lokasi untuk mengendalikan api.

Iwan Kurniawan mengatakan penanganan karhutla harus dilakukan sejak dini agar kebakaran tidak berkembang menjadi lebih luas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.

“Hari ini saya turun langsung ke Desa Tumbang Nusa untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang mulai terjadi di Kalimantan Tengah,” katanya.

Ia menjelaskan proses pemadaman di lahan gambut memiliki tantangan tersendiri karena api tidak hanya membakar permukaan, tetapi juga dapat terus menyala di lapisan bawah tanah.

Baca Juga :  Kodim 1002 Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional, Momentum “Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Emas”

Menurut dia, kondisi tersebut mengharuskan seluruh personel melakukan pemadaman secara menyeluruh agar bara api benar-benar padam dan tidak kembali memicu kebakaran.

Kapolda menginstruksikan seluruh personel Satgas Penanganan Karhutla dan jajaran kepolisian untuk meningkatkan patroli serta memperkuat upaya pemadaman di wilayah yang masih berpotensi terjadi kebakaran.

Selain itu, Polda Kalimantan Tengah juga memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terbukti sengaja menyebabkan karhutla.

Ia menegaskan kepolisian akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan.

Kapolda juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla, mengingat kebakaran hutan dan lahan berpotensi menimbulkan kabut asap yang berdampak pada kesehatan dan aktivitas masyarakat. (red)