Anggota Komisi III DPRD Kalteng Sebut Pentingnya Pengawasan Media Sosial bagi Anak

Anggota Komisi III DPRD Kalteng Sebut Pentingnya Pengawasan Media Sosial bagi Anak
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Ferry Khaidir

Palangka Raya, berita4terkini.com – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Ferry Khaidir, menyambut baik adanya peraturan dari Menteri komunikasi dan digital Republik Indonesia tentang pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Ferry kepada awak media di ruang kerja Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Selasa (12/5/2026).

Ferry mengatakan hal ini harus mendapat perhatian dari semua orang tua siswa-siswi di anak usia sekolah untuk dipantau secara masif dalam penggunaan media sosial sehari-hari

“Saat di rumah, orang tua perlu secara rutin melihat perkembangan dan penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka terutama dibawah usia 16 tahun,” ucapnya.

Menurut legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kalimantan Tengah ini, anak-anak muda saat ini sangat mudah menerima, menjangkau konten-konten yang tidak seharusnya mereka dapatkan dengan mudah diakibatkan perkembangan teknologi dan banyaknya cara konten-konten tersebut dapat diakses dengan mudah.

Baca Juga :  Ditengah Efisiensi Anggaran, Purdiono Minta Pemda Dapat Memprioritaskan Pembangunan Infrastruktur

“Pengawasan terhadap penggunaan media sosial hendaknya dilakukan oleh orang tua tidak hanya kepada anak usia sekolah namun juga kepada usia remaja di atas 16 tahun yang saat ini sangat cepat dan paham menggunakan teknologi yang setiap tahun ke tahun berkembang,” imbuhnya.

Ferry berharap peran orang tua betul-betul dilakukan secara masif mengawasi penggunaan media sosial bagi anak-anak mereka baik di rumah, di sekolah maupun lingkungan bermain mereka agar anak-anak di generasi saat ini dan masa depan tidak akan terpengaruhi oleh konten-konten yang menyesatkan. (MA)