Nyaris Setengah Kilogram Sabu Dimusnahkan, Polda Kalteng Bongkar 15 Kasus Narkoba Sekaligus

Nyaris Setengah Kilogram Sabu Dimusnahkan, Polda Kalteng Bongkar 15 Kasus Narkoba Sekaligus
Ditresnarkoba Polda Kalteng musanahkan narotika, Jumat (12/6/2026). (ist) 

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan hampir setengah kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi yang disita dari pengungkapan 15 kasus peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jumat (12/6/2026). Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 488,91 gram sabu dan 38 butir ekstasi dengan berat bersih 18,30 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 15 laporan polisi yang berhasil diungkap jajarannya dalam beberapa waktu terakhir.

Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 23 tersangka yang terdiri dari 21 laki-laki dan dua perempuan. Para tersangka diamankan dari 15 lokasi berbeda yang tersebar di empat kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

“Barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan status dari kejaksaan sehingga pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Slamet.

Menurut dia, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus untuk memastikan narkotika yang telah disita tidak memiliki peluang untuk disalahgunakan kembali.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Y: Kasus KDRT yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Kotim, Saat Ini Naik Ke Sidik Laporan

Dalam prosesnya, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas yang dicampur cairan pelarut Hydrochloric Acid. Larutan tersebut kemudian diaduk hingga seluruh kristal sabu hancur dan tidak dapat digunakan lagi.

Polda Kalteng menyebut pemusnahan barang bukti menjadi salah satu langkah penting dalam rangka memutus rantai peredaran narkotika di daerah. Selain penindakan terhadap para pelaku, kepolisian juga terus memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Slamet menegaskan perang terhadap narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu mengungkap jaringan peredaran gelap yang masih beroperasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.

Pengungkapan 15 kasus ini menambah daftar penindakan narkoba yang dilakukan Polda Kalteng sepanjang tahun 2026, di tengah upaya aparat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. (red)