Warga Manfaatkan MPP Kota Tangerang untuk Konsultasi Urusan Tanah Sebelum Ajukan Permohonan

Tangerang, Berita4terkini.com – Layanan pertanahan yang tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi terkait persyaratan dan prosedur pengurusan dokumen pertanahan sebelum mengajukan permohonan.
Salah satu warga, Andri, mendatangi loket layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk berkonsultasi mengenai proses peralihan hak atas tanah. Menurut dia, penjelasan yang diberikan petugas membantu masyarakat memahami dokumen yang harus dipersiapkan sejak awal.
Ia mengatakan petugas menjelaskan sejumlah persyaratan yang diperlukan, mulai dari sertipikat asli, Akta Jual Beli (AJB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Jadi kami tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi saat mengurusnya,” ujar Andri.
Selain memperoleh informasi yang dibutuhkan, Andri menilai pelayanan yang diberikan cukup komunikatif dan mudah dipahami. Menurutnya, masyarakat dapat bertanya secara langsung mengenai tahapan maupun prosedur yang belum dimengerti.
Pengalaman serupa dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara saat mengurus sertipikat tanah rumah milik orang tuanya. Ia mengaku dapat menyelesaikan dua kebutuhan administrasi sekaligus dalam satu lokasi pelayanan.
Bukit melakukan validasi BPHTB di loket Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan berkonsultasi mengenai pendaftaran sertipikat tanah di loket ATR/BPN yang berada dalam kawasan MPP Kota Tangerang.
“Tidak perlu berpindah-pindah tempat. Penjelasan dari petugas juga jelas dan membantu,” katanya.
Keberadaan layanan terintegrasi di MPP dinilai memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik yang saling berkaitan, termasuk urusan pertanahan dan perpajakan daerah.
Sebagai informasi, loket layanan ATR/BPN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang beroperasi setiap Senin dan Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Layanan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. (red/foto:ist)







