Polisi Bongkar 5 Kejahatan Jalanan di Palangka Raya, Warga Diminta Lebih Waspada

Polisi Bongkar 5 Kejahatan Jalanan di Palangka Raya, Warga Diminta Lebih Waspada
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Moch. Isharyadi Fitriawan. (ist)

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Aksi kriminal jalanan masih menjadi ancaman bagi warga Kota Palangka Raya. Dalam kurun Januari hingga Mei 2026, Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap lima kasus kejahatan jalanan, mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga aksi pencurian dengan kekerasan.

Kasus-kasus tersebut dipaparkan dalam press release gabungan di Aula Graha Bhayangkara Mapolda Kalimantan Tengah, Sabtu (30/5/2026), yang dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Wakapolresta Palangka Raya AKBP Moch. Isharyadi Fitriawan mengatakan, lima perkara yang berhasil diungkap terdiri dari dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus curanmor, dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

“Ini menjadi perhatian kami karena kejahatan jalanan sangat meresahkan masyarakat. Seluruh kasus yang menonjol berhasil kami ungkap bersama jajaran,” ujar Isharyadi di hadapan awak media.

Salah satu kasus yang menyita perhatian terjadi di Jalan Katamso pada 10 Maret 2026. Pelaku memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang milik korban yang ditinggalkan di dalam kendaraan.

Baca Juga :  I Putu Murdiana Hadiri Penutupan FBIM Tahun 2025

Kasus curat lainnya terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan Garuda XIII pada awal Mei lalu. Sementara dua kasus curanmor terjadi di sebuah wisma di Jalan Sangga Buana dan rumah kos di Jalan Lawu.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap kasus curas yang terjadi di sebuah guest house di Jalan Borneo pada April 2026.

Menurut Isharyadi, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Palangka Raya.

Ia pun mengingatkan warga agar lebih berhati-hati, terutama saat berada di tempat umum maupun ketika meninggalkan kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah. Pastikan kendaraan terkunci dengan aman dan hindari memakai perhiasan berlebihan saat bepergian,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center 110 Polri agar penanganan bisa cepat dilakukan. (red)