Pahami ETLE, Ditlantas Polda Kalteng Permudah Warga Konfirmasi Tilang Elektronik

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah terus mengedukasi masyarakat terkait mekanisme tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Warga diimbau memahami alur konfirmasi ETLE agar proses penyelesaian pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan lebih cepat dan praktis.
Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Kalteng Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya mengatakan, masyarakat yang menerima surat ETLE dapat melakukan konfirmasi secara daring maupun langsung ke Posko Gakkum Ditlantas Polda Kalteng.
“Konfirmasi bisa dilakukan melalui website resmi ETLE atau datang langsung ke posko pelayanan,” ujar Yusep, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, tahapan penanganan ETLE diawali dengan klarifikasi pelanggaran oleh petugas. Setelah itu dilakukan pencocokan data kendaraan dan identitas pemilik sesuai rekaman kamera ETLE.
Jika data telah sesuai, petugas melanjutkan proses pada aplikasi ETLE hingga penerbitan blanko tilang dan kode pembayaran Briva.
“Masyarakat nantinya dapat melakukan pembayaran denda melalui Bank BRI untuk menyelesaikan proses tilang,” katanya.
Selain layanan tatap muka, Ditlantas juga memberikan kemudahan konfirmasi secara online. Pengendara cukup memindai barcode yang terdapat pada surat konfirmasi ETLE.
Setelah laman terbuka, pengguna diminta memasukkan nomor referensi pelanggar dan nomor polisi kendaraan sesuai data yang tercantum pada surat tilang elektronik.
Tak hanya itu, identitas diri serta nomor telepon aktif juga wajib diisi agar kode pembayaran Briva dapat dikirim melalui pesan singkat.
“Pastikan seluruh data yang dimasukkan benar supaya proses konfirmasi berjalan lancar dan informasi pembayaran bisa segera diterima,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Ditlantas Polda Kalteng berharap masyarakat semakin memahami sistem ETLE sebagai bagian dari pelayanan lalu lintas yang transparan dan modern.
Yusep juga mengingatkan masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
“Utamakan keselamatan dan patuhi aturan lalu lintas di mana pun berada,” tutupnya. (red)







