Waket II DPRD Kalteng Dukung Peraturan Pembatasan Usia Penggunaan Medsos

Palangka Raya, berita4terkini.com – Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah Muhammad Ansyari menyatakan dukungannya terkait peraturan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial untuk usia dibawah 16 tahun.
Menurutnya, hal ini berdasarkan kasus yang terjadi di lapangan banyaknya anak-anak dibawah umur telah terdampak pengaruh negatif yang semuanya berasal dari media sosial.
“Media sosial saat ini sangat mudah diakses oleh semua orang termasuk anak-anak sehingga tidak menutup kemungkinan mereka dapat menjumpai hal-hal yang berunsur negative,” ucapnya kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tentu perlu mendapat dukungan dari semua pihak terutama orang tua dirumah dan peran sekolah untuk terus mengawasi segala aktivitas anak-anak dalam menggunakan perangkat selulernya.
“Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan hasil yang berdampak baik nantinya guna mewujudkan anak-anak yang aman dan terbebas dari pengaruh negatif melalui media sosial,” ungkapnya. (MA)







