Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5,43 kilogram sabu dan 412 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, Kamis (23/4/2026).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata keseriusan aparat dalam menekan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Tengah.
“Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan,” ujar Slamet.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sebanyak 1,5 gram sabu dan empat butir ekstasi digunakan untuk pengujian, sedangkan 48,65 gram sabu serta enam butir ekstasi disiapkan sebagai barang bukti pengadilan.
Menurut Slamet, total nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp8,54 miliar.
“Dari jumlah tersebut, sekitar 55.685 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Dalam proses pemusnahan, sabu dilarutkan ke dalam air panas yang dicampur cairan pelarut hingga hancur, sementara pil ekstasi dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polda Kalteng juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting. Sinergi ini harus terus dijaga demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (red/mr)