Target Nol Berkas Mengendap, Menteri ATR/BPN Tekankan Percepatan Layanan Pertanahan

Jakarta, Berita4terkini.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan yang masih tertunda. Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) akhir Kuartal I 2026, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan seluruh jajaran harus menuntaskan berkas sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Dalam arahannya di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (16/4/2026), Nusron menyebutkan progres penyelesaian berkas menunjukkan tren positif. Penurunan jumlah berkas bahkan mencapai puluhan ribu dalam satu kuartal terakhir. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa capaian tersebut belum cukup dan harus terus digenjot hingga mencapai nol tunggakan.
“Progresnya sudah baik, tetapi target kita jelas, berkas yang masuk pada kuartal I, II, dan III tahun 2025 harus tuntas seluruhnya,” tegasnya.
Ia juga meminta Kantor Wilayah BPN di daerah yang masih memiliki tunggakan berkas tahun 2025 segera melakukan rapat khusus untuk merumuskan langkah percepatan. Kementerian menargetkan penyelesaian bertahap, dengan berkas kuartal I 2025 rampung pada akhir Mei 2026 dan kuartal II 2025 selesai pada akhir Juni 2026.
Selain percepatan, Nusron menekankan pentingnya strategi pencegahan agar penumpukan berkas tidak terulang. Ia meminta jajaran, mulai dari pejabat eselon I hingga unit teknis, menyusun langkah mitigasi berbasis teknologi, sistem informasi, hingga penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP).
“Perlu ada cleansing berkas secara sistematis sekaligus memastikan ke depan tidak terjadi lagi penumpukan. Ini harus dibenahi dari sisi sistem dan tata kelola,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Pusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya, melaporkan bahwa penyelesaian berkas secara nasional terus mengalami peningkatan. Meski sempat terhambat libur panjang hari raya, jumlah berkas yang berhasil dituntaskan tetap signifikan.
Ia menjelaskan, sejumlah kendala yang menyebabkan berkas tertunda di antaranya karena sengketa lahan, persoalan batas wilayah, serta kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi pemohon.
“Sebagian berkas masih dalam proses sengketa atau menunggu kelengkapan dari masyarakat, sehingga belum dapat diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Rapim tersebut turut dihadiri para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring. Forum ini juga menjadi ajang evaluasi kinerja sekaligus penguatan komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan nasional. (red/foto:ist)







