Transformasi STPN Jadi Sekolah Kedinasan, ATR/BPN Dorong Penguatan SDM Pertanahan

Jakarta, Berita4terkini.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong dukungan Komisi II DPR RI terhadap rencana transformasi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) menjadi institusi pendidikan vokasi berbasis sekolah kedinasan dengan skema ikatan dinas.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan langkah tersebut merupakan strategi penting untuk menjawab kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di sektor pertanahan dan tata ruang yang semakin kompleks.
“Transformasi ini bertujuan menyiapkan SDM yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan siap terjun ke dunia kerja sejak awal,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, perubahan kelembagaan STPN telah diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2026, yang mengubah struktur menjadi Politeknik Agraria STPN. Kebijakan ini mencakup penataan program studi, termasuk penghentian program Diploma I dan penguatan program Sarjana Terapan yang lebih relevan dengan kebutuhan sektor.
Menurut Dalu, kebutuhan tenaga profesional di bidang pertanahan masih jauh dari ideal. Pada jabatan fungsional Penata Pertanahan, misalnya, dari kebutuhan lebih dari 21 ribu formasi, baru sekitar 4.800 yang terisi.
Dari sisi kesiapan, Politeknik Agraria STPN dinilai memiliki infrastruktur yang memadai, mulai dari tenaga pengajar, sistem pendidikan berbasis asrama, hingga fasilitas laboratorium seperti sistem informasi geografis (SIG), fotogrametri, dan kartografi.
Selain itu, kinerja pengelolaan anggaran yang konsisten dengan realisasi di atas 97 persen dalam tiga tahun terakhir turut menjadi indikator kesiapan institusi dalam menjalankan transformasi menuju sekolah kedinasan yang modern.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengingatkan pentingnya perencanaan matang dan koordinasi lintas sektor. Ia menekankan agar ATR/BPN menyusun kajian komprehensif serta menjalin sinergi dengan kementerian terkait sebelum kebijakan dijalankan.
Rapat dengar pendapat itu dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari kementerian/lembaga terkait. (red/foto:ist)







