DPRD Kapuas Mulai Bahas LKPJ 2025, 10 Raperda Disiapkan Perkuat Arah Pembangunan

KUALA KAPUAS, Berita4terkini.com – Dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kapuas memasuki babak penting. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Kamis (26/3/2026), dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 serta pengajuan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kapuas itu dipimpin Ketua DPRD Ardiansah, didampingi Wakil Ketua Yohannes dan Berinto. Hadir pula Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, hingga para undangan dari berbagai elemen.
Dalam penyampaiannya, Bupati Wiyatno menekankan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan administratif, melainkan cerminan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik. Ia menyebut transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Melalui LKPJ ini, kami menyampaikan capaian kinerja sekaligus membuka ruang evaluasi atas pelaksanaan program selama tahun 2025,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai hasil pembangunan yang telah dicapai merupakan buah dari kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, serta partisipasi masyarakat. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki ke depan.
Wiyatno pun berharap DPRD dapat memberikan catatan strategis berupa saran dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan kebijakan. “Masukan dari DPRD sangat penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.
Tak hanya LKPJ, rapat paripurna juga menjadi momentum awal bagi pembahasan sepuluh Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Raperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pencegahan penyalahgunaan narkotika, ketertiban umum, pengelolaan sampah, hingga penataan ruang wilayah untuk periode 2026–2046.
Selain itu, terdapat pula sejumlah perubahan regulasi, seperti aturan tentang Badan Permusyawaratan Desa, kawasan tanpa rokok, pengelolaan barang milik daerah, hingga pelayanan ibadah haji. Pemerintah daerah juga mengusulkan regulasi terkait pengembangan perumahan serta penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas kawasan permukiman.
Bupati menilai seluruh Raperda tersebut disusun untuk memperkuat kerangka hukum dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Regulasi ini diharapkan mampu menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menegaskan pihaknya akan mencermati secara menyeluruh setiap dokumen yang disampaikan, baik LKPJ maupun Raperda. Ia memastikan pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme dengan mengedepankan kepentingan publik.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna ini menjadi titik awal proses evaluasi dan perumusan kebijakan strategis di Kabupaten Kapuas. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan semakin solid dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (red/nn)







