Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polres Lamandau Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polres Lamandau Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Kapolda Irjen Pol Iwan kurniawan saat memimpin konferensi pers di depan Gedung Bhayangkara Mapolda Kalteng, Rabu (18/2/2026) siang.

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Kali ini, jajaran Polres Lamandau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba skala besar yang diduga berasal dari jalur perbatasan antarprovinsi.

Keberhasilan tersebut diungkap langsung oleh Irjen Pol Iwan Kurniawan saat memimpin konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolda Kalteng, Rabu (18/2/2026) siang.

Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan dua tersangka berinisial ME (28) dan H (37) dengan barang bukti 35,185 kilogram sabu serta 15.000 butir ekstasi jenis inex.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen terkait masuknya narkotika dari wilayah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah. Saat dilakukan upaya penangkapan, kedua tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan, sebelum akhirnya berhasil diringkus setelah pengejaran intensif selama kurang lebih 12 jam.

Baca Juga :  Jalan Sehat Berkah Bersama Gubernur Kalteng, Ribuan Warga Tumpah Ruah

“Barang bukti sabu dikemas dalam 33 bungkus plastik besar dan disimpan di bagasi belakang kendaraan Toyota Raize merah yang digunakan pelaku,” ungkap Kapolda. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku berperan sebagai perantara yang bertugas mengantarkan barang haram tersebut ke wilayah Kalteng.

Kapolda menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pengirim dan penerima utama. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Menurut Kapolda, keberhasilan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata perlindungan negara terhadap generasi muda. “Dengan pengungkapan ini, kita perkirakan telah menyelamatkan sekitar 350 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (red/mr)