
Nanga Bulik, Berita4terkini.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, memimpin langsung konferensi pers kasus tindak pidana narkotika, Minggu (21/9/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Lamandau dengan didampingi Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, serta unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 46,7 kilogram. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG. Keempatnya ditangkap di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 27, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolda menjelaskan, para tersangka berperan sebagai perantara jual beli sabu yang dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
- 46,7 kilogram sabu yang dikemas dalam puluhan bungkus,
- Uang tunai Rp13.480.000,
- 1 unit mobil Daihatsu Sigra, dan
- 1 unit mobil Toyota Avanza.
Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polda Kalteng dan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk di wilayah perbatasan dan pedalaman.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba yang dinilai sangat merusak generasi muda.
Acara press release ini mendapat perhatian besar dari masyarakat serta insan pers di Lamandau. Kapolda turut memberikan apresiasi atas kejelian dan kerja keras jajaran Polres Lamandau, serta dukungan masyarakat yang membantu kepolisian mengungkap kasus besar ini.(red)