Wagub Kalteng Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Wagub Kalteng Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Wagub Kalteng Edy Pratowo saat mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan BPK RI. (Ist)

Denpasar, berita4terkini.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bertempat di Auditorium Bima BPK Perwakilan Provinsi Bali, Kamis (12/2/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain anggota VI BPK RI, Fathan Subchi, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI (DJPKN VI) BPK RI, Laode Nusriadi, dan diikuti Gubernur dan Bupati/Walikota di lingkungan Ditjen Pemeriksaan Keuangan Negara VI.

Entry meeting merupakan penanda dimulainya proses pemeriksaan LKPD oleh BPK RI.

Dalam sambutannya, Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi menjelaskan, bahwa Entery Meeting ini bertujuan untuk memastikan bagaimama APBD memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi mewujudkan BPK yang mermartabat dan bermanfaat. Sehingga secara berkelanjutan dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Entry Meeting ini kita harapkan dapat menjadi wahana kolaborasi untuk mewujudkan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah yang bermuara pada kemanfaatan menuju kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan perlunya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Langkah ini penting untuk memastikan pemeriksaan berjalan lancar serta mendukung tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Gubernur Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat Dayak pada Seminar Internasional Pumpung Hai Borneo

“Pemeriksaan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan telah menerapkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan benar,” ujarnya.

Ribka menilai pemeriksaan ini menjadi kesempatan untuk memperkuat sinergi BPK, Kemendagri, dan Pemda demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat konstitusi. Ia juga meminta para kepala daerah bersikap kooperatif, transparan, dan komunikatif selama pemeriksaan.

Selain itu, Ribka turut menegaskan pentingnya integrasi data melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai wujud transparansi pengelolaan pemerintahan. Menurutnya, dari total 546 Pemda, sebanyak 524 daerah telah menerapkan SIPD, sedangkan sisanya masih menghadapi sejumlah kendala terkait jaringan dan infrastruktur.

“Harus memanfaatkan SIPD ini, karena dengan sistem SIPD ini tentunya BPK juga dapat mengakses, KPK, dan juga semua aktivitas pemerintahan. Karena semua informasi tentang penyelenggaraan daerah ini ada di SIPD,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, kehadiran Wagub Edy Pratowo turut didampingi Plt. Sekretaris Daerah Leonard S. Ampung dan Plt. Inspektur Provinsi Kalteng Eko Sulistiono. (Red)