Urus Alih Waris Sertipikat Tanah, Ini Tahapan Resmi agar Hak Keluarga Aman Secara Hukum

Urus Alih Waris Sertipikat Tanah, Ini Tahapan Resmi agar Hak Keluarga Aman Secara Hukum

Batang, berita4terkini.com – Sertipikat tanah memiliki nilai lebih dari sekadar lembaran dokumen. Ia menjadi bukti sejarah kepemilikan, penopang ekonomi keluarga, sekaligus jaminan hukum atas aset yang diwariskan lintas generasi. Namun di tengah masyarakat, masih banyak tanah warisan yang hanya dibagi berdasarkan kesepakatan keluarga tanpa diikuti pembaruan data kepemilikan secara resmi.

Kondisi tersebut kerap menimbulkan persoalan di kemudian hari, mulai dari ketidakpastian hukum hingga potensi sengketa antar ahli waris. Padahal, mekanisme peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur secara jelas dalam regulasi pertanahan nasional dan dapat diurus melalui kantor pertanahan setempat.

Petugas loket di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa pengurusan alih waris pada sertipikat tanah pada prinsipnya berangkat dari kelengkapan dokumen keluarga.

“Tahap awal biasanya dimulai dari identitas dasar, seperti KTP dan KK orang tua. Jika pemegang hak telah meninggal dunia, maka yang dilampirkan adalah identitas para ahli waris. Untuk surat keterangan waris, kantor pertanahan menyediakan formatnya, meskipun beberapa desa juga sudah memfasilitasi sekaligus pengesahannya,” terang Fiya saat ditemui di Kantah Kabupaten Batang.

Secara yuridis, peralihan hak karena pewarisan merupakan kewajiban yang harus didaftarkan agar tercatat secara resmi dalam buku tanah negara. Ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi ahli waris sekaligus melindungi hak atas tanah dari klaim pihak lain.

Dalam praktiknya, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang perlu disiapkan pemohon. Di antaranya formulir permohonan bermeterai, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas seluruh ahli waris, serta sertipikat tanah asli. Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan waris, akta wasiat notariil apabila ada, serta dokumen perpajakan berupa SPPT dan PBB tahun berjalan.

Baca Juga :  Dari Antre Manual ke Digital, Warga Yogyakarta Akui Sentuh Tanahku Ubah Cara Urus Tanah

Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Surat Setoran Bea (SSB), serta kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) untuk perolehan tanah dengan nilai tertentu juga menjadi bagian dari kelengkapan berkas. Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi dan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah. Tahapan ini penting untuk memastikan tidak ada permasalahan hukum maupun tumpang tindih penguasaan lahan. Apabila seluruh proses berjalan lancar, perubahan nama pemegang hak akan dicatat, dan sertipikat tanah diterbitkan atas nama para ahli waris, baik secara bersama-sama maupun sesuai kesepakatan keluarga.

Fiya menambahkan, bagi sertipikat yang masih berbentuk analog, akan dilakukan alih media ke sertipikat elektronik sebelum proses pencatatan dilanjutkan. “Kalau masih analog, dilakukan alih media terlebih dahulu. Setelah menjadi sertipikat elektronik, baru bisa di-entry dan diterbitkan,” jelasnya.

Terkait biaya, tarif pelayanan alih waris tanah dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan Kantor Pertanahan dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi seribu.

Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan informasi digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat mengakses berbagai informasi pertanahan, termasuk persyaratan dan alur pengurusan alih waris sertipikat tanah.

Dengan pengurusan alih waris yang tertib dan sesuai prosedur, hak atas tanah keluarga tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberikan rasa aman bagi generasi penerus di masa mendatang. (red/foto:ist)