Palangka Raya, Berita4terkini.com – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya patut diapresiasi.
Pasalnya Polda Kalteng melalui Subdittipikor Ditreskrimsus berhasil mengungkap dan memproses tiga kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya secara profesional, transparan dan berkeadilan.
Hal tersebut, disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat menggelar konferensi pers terkait sejumlah penanganan kasus tindak pidana korupsi di Aula Ditreskrimsus Mapolda setempat, Rabu (8/1/2025).
Kabidhumas mengungkapkan bahwa ketiga kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh tim penyidik Ditreskrimsus telah P21.
Hal senada diungkapkan Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Rimsyahtono bahwa ketiga kasus tersebut melibatkan 28 tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp. 10,219 miliar.
Adapun kasus tersebut, yaitu kasus pertama terkait tindak pidana korupsi pada pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program di kantor Dinas Pendidikan Prov. Kalteng yang terjadi pada tahun 2014 dengan total kerugian negara mencapai Rp. 5,398 miliar dengan barang bukti dua unit R4 serta melibatkan 21 tersangka yaitu, B, H, S, S, RK, M, Y, AQ, LC, AK, AL, RR, S, EL, R, YB, E, K, S, dan SAY serta DL.
Kemudian pada kasus kedua, ialah terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pembuatan kontainer di lapak PKL Jl. Yos Sudarso ujung pada tahun 2017, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya yang melibatkan 4 tersangka SF, HA, YB dan SA dengan total kerugian negara mencapai Rp. 1,286 miliar.
“Selanjutnya untuk kasus ketiga, terkait kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pengembangan expo di lokasi Ex THR Sampit pada tahun 2018 hingga 2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp. 3,535 miliar dengan jumlah tersangka empat orang, tiga diantaranya yaitu FZ, HZ, MRZ saat ini sudah ditetapkan P21 tahap II ke JPU dan satu tersangka berinisial LMN berstatus DPO,” beber Dirreskrimsus.
Rimsyahtomo menegaskan bahwa untuk para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999, sebagaimana telah diubah UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar.
Diakhir kesempatan, Kabidhumas Kombes Erlan menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi ini merupakan tindak pidana Ekstra Ordinary yang memerlukan penanganan luar biasa.
Pada intinya, tim penyidik masih aktif melakukan penyidikan dengan peluang penambahan tersangka dan bukti. Ini menunjukan komitmen Polda Kalteng dalam mengungkap dan menindak tegas kasus korupsi serta mendukung upaya pemerintah dalam menangani kasus kebocoran anggaran yang dapat menyengsarakan masyarakat.
“Disamping itu, kami juga mengimbau masyarakat apabila mengetahui informasi terkait Tindak Pidana Korupsi agar segera disampaikan kepada pihak yang berwajib mengingat Tindak Pidana Korupsi ini juga menjadi salah satu atensi dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tutupnya. (red)