Tanah Masih Beralas Girik di 2026, ATR/BPN Tegaskan Hak Warga Tetap Aman

Tanah Masih Beralas Girik di 2026, ATR/BPN Tegaskan Hak Warga Tetap Aman

Jakarta, Berita4terkini.com – Kekhawatiran masyarakat terkait kepemilikan tanah yang hingga kini masih menggunakan alas girik kembali mencuat di tahun 2026. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa hak masyarakat atas tanahnya tetap diakui dan tidak hilang, selama tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan secara nyata.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa girik masih dapat dijadikan dasar awal untuk mengurus sertipikat hak atas tanah. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi keliru yang menyebut tanah beralas girik otomatis menjadi milik negara.

“Selama tanah itu dikuasai secara fisik dan tidak bermasalah, masyarakat masih bisa mengajukan pendaftaran tanah ke kantor pertanahan. Girik tetap menjadi petunjuk awal dalam proses tersebut,” ujar Shamy Ardian.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai surat tanah lama seperti girik, verponding, maupun bukti hak barat lainnya memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dokumen lama dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan, sehingga status tanahnya dapat menjadi tanah yang dikuasai negara. Namun demikian, proses pendaftaran masih tetap terbuka bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  Wamendagri : PSU di Kabupaten Barito Utara Harus Jadi yang Terakhir

Menurut Shamy, girik dan dokumen sejenis tidak langsung dianggap tidak sah, melainkan dapat digunakan sebagai referensi administrasi hingga terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM). Untuk mengurus sertipikat, pemohon diminta membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang diperkuat minimal dua orang saksi.

“Saksi ini harus benar-benar mengetahui sejarah tanah tersebut, bisa dari tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang memahami penguasaan fisik tanah oleh pemohon,” jelasnya.

Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy menyampaikan bahwa besarannya tidak seragam karena dipengaruhi oleh luas, lokasi, dan peruntukan tanah. Ia mengingatkan masyarakat agar hanya mengacu pada biaya resmi sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Simulasi biaya dan persyaratan bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Kami juga menganjurkan masyarakat untuk bertanya langsung ke kantor pertanahan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.

ATR/BPN terus mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sertipikat tanah menjadi bukti kepemilikan yang sah menurut hukum dan berperan penting dalam melindungi hak masyarakat di masa mendatang. (red/foto:ist)