Sosialisasi SE Sekjen ATR/BPN 1/2026, Perkuat Akurasi Data untuk Percepatan Sertipikat Elektronik

Jakarta, Berita4terkini.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan kualitas data pertanahan melalui penerbitan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak.
Kebijakan ini disosialisasikan dalam kegiatan Pusdatin Menyapa yang digelar secara daring pada Selasa (24/02/2026), dengan melibatkan jajaran Bidang Survei dan Pemetaan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi hingga Kantor Pertanahan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi pijakan penting dalam memperkuat validitas data pertanahan sekaligus mempercepat transformasi layanan menuju sertipikat elektronik.
“Ke depan kita berharap sertipikasi tanah elektronik semakin optimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Ia mengingatkan bahwa setiap perubahan data bidang tanah harus memiliki tujuan jelas dan melalui prosedur yang benar. Sertipikat tanah, menurutnya, merupakan produk tata usaha negara yang memiliki kekuatan hukum, sehingga proses digitalisasi tidak boleh dilakukan tanpa dasar dan mitigasi risiko yang matang.
“Perubahan informasi atas bidang tanah harus ditentukan tujuannya, apakah untuk peningkatan kualitas data, penyelesaian tumpang tindih, penanganan tunggakan, atau persoalan lainnya. Tanpa prosedur yang tepat, itu berpotensi menjadi maladministrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mendorong jajaran teknis agar menjalankan pengukuran secara sistematis dan komprehensif. Ia menekankan bahwa pengukuran tidak lagi dilakukan secara parsial atau single parcel, melainkan turut mempertimbangkan bidang-bidang tanah di sekitarnya.
“Ketika satu bidang diukur, maka bidang di sekitarnya juga perlu ditata. Inilah yang disebut sebagai bidang tanah terdampak,” jelasnya.
Menurut Virgo, pendekatan tersebut menjadi langkah profesional dalam membenahi data yang ada. Ia juga menekankan pentingnya standar validitas bidang tanah yang berbasis pada aspek akurasi terukur, mulai dari proses pengukuran, pengolahan data, hingga block adjustment dan pemetaan.
“Setiap bidang tanah kini dilengkapi isian tingkat akurasi. Ini sudah difasilitasi oleh Pusdatin sebagai bagian dari sistem penguatan kualitas data,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, memaparkan aspek teknis pascaimplementasi SE Nomor 1 Tahun 2026. Ia menjelaskan mekanisme penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, ketentuan pemetaan yang diperbolehkan, hingga langkah mitigasi risiko dalam peningkatan kualitas data bidang tanah.
Melalui sosialisasi ini, ATR/BPN berharap tercipta keseragaman pemahaman dan praktik di seluruh daerah, sehingga kualitas data pertanahan semakin akurat, andal, dan mendukung transformasi layanan digital secara berkelanjutan. (red/foto:ist)







