
Dua pelaku berinisial AS (18) dan AT (18) berhasil diamankan tim Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Subdit Jatanras Polda Kalteng pada Senin (21/07/2025) malam hingga Selasa dini hari (22/07/2025).
Peristiwa tidak terpuji yang dilakukan oleh dua Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan ini terjadi di depan sebuah toko bunga di Jalan Yos Sudarso Induk Kelurahan Palangka, tepat pukul 00.05 WIB pada Sabtu (19/07/2025) Malam Jelang dinihari.
Korban diketahui laki-laki berinisial RJ (27), seorang pengemudi taksi online, yang kala itu baru saja mengantar penumpang.
Kasatreskrim Polresta Palangka RayavKompol Rian Permana dalam Rilis dihadapan awak media menjelaskan, motif utama pengeroyokan ini dipicu emosi sesaat kedua pelaku.
Pelaku merasa jalan mereka dihalangi oleh mobil korban, yang memicu aksi kekerasan di tengah malam sunyi itu.
“Tersangka merasa terganggu saat berkendara. Karena tersangka menilai korban ini telah menghalangi jalurnya ketika berkendara” jelas Kompol Rian.
Peristiwa brutal itu berawal ketika korban RJ selesai mengantar penumpang. Ketika itu ia Pun berbalik arah menuju Bundaran Besar, mobilnya tiba-tiba dipepet dua pemuda dengan sepeda motor Honda Beat dan CBR.
Tanpa diduga, salah satu pelaku berteriak “goblok” ke arah korban. Karena teriakan tersebut, korban pun merasa tidak terima lalu korban menghentikan mobil dan turun untuk meminta klarifikasi.
Di sinilah pertengkaran mulut terjadi. Tersangka AS langsung memukul korban berulang kali, meski korban sempat menangkis dan membela diri. Pelaku kedua, AT yang awalnya sempat melerai, malah ikut memukul setelah mendengar ucapan korban yang dianggap menyinggung.
Pukulan terakhir mengenai kepala bagian kiri atas korban hingga menyebabkan luka terbuka dan pendarahan hebat. Korban akhirnya harus menjalani dua jahitan dalam dan tiga jahitan luar akibat penganiayaan tersebut.
Melihat korban bersimbah darah, kedua pelaku sempat berpura-pura ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun, saat diajak ke pos polisi, keduanya justru kabur menggunakan motor masing-masing.
“Pelaku ini kami amankan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan G. Obos dan Jalan Tilung. Keduanya merupakan pelajar SMK asal Pulang Pisau yang kebetulan sedang berada di Palangka Raya untuk acara keluarga dan pendidikan,” tegasnya.
Meski masih berstatus pelajar, keduanya sudah berusia 18 tahun dan bisa diproses sesuai hukum pidana umum. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah mengonsumsi alkohol sebelum kejadian naas tersebut terjadi.
“Ini murni karena emosi sesaat dan pengaruh minuman keras. Antara korban dan pelaku tidak saling mengenal,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Honda Beat hitam, motor CBR, jaket hitam, tas putih, celana jeans, dan kaos milik korban yang berlumuran darah.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya tersebut di hadapan hukum.
“Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tandasnya. (red)