
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (1/7/2025), Ist
Kuala Kapuas, berita4terkini.com – Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera DPRD Kabupaten Kapuas meminta kepada pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan yang matang dan terukur terkait dengan pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kecamatan Baru.
Peniana, juru bicara fraksi tersebut, Selasa (1/7/2025), menekankan perlunya penempatan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten serta alokasi anggaran yang memadai.
Hal itu disampaikan oleh legislator dari Partai Demokrat ini, saat menyampaikan pendapat akhir fraksi gabungan terhadap Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan dua kecamatan baru yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya, dalam rapat paripurna DPRD setempat.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, di dapingi Waket I Yohanes dan Waket II Berinto, di hadiri Bupati Kapuas, HM Wiyatno, Pj Sekda Kapuas, Usis I Sangkat, serta sejumlah SOPD setempat.
Menurut Peniana, pembentukan kecamatan baru harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Ini penting agar seluruh masyarakat merasakan manfaat dari pembentukan OPD yang baru.
Lebih lanjut dikatakan, pentingnya pemerataan pembangunan dan kebutuhan untuk memastikan bahwa pembangunan di kecamatan baru dilakukan secara merata dan berkeadilan, tanpa mengabaikan kebutuhan wilayah induk.
Sinergi antara perangkat daerah terkait dan partisipasi aktif masyarakat juga dinilai penting. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas pemekaran ini untuk mengidentifikasi potensi kendala yang mungkin muncul.
“Berdasarkan pertimbangan yang matang dan komprehensif, serta dengan semangat untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat demi kemajuan Kabupaten Kapuas, Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera, menyatakan dapat menyetujui Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan dua kecamatan baru yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya, untuk selanjutnya disahkan menjadi peraturan daerah,” pungkas Peniana.