ISTIMEWA
Jakarta, Berita4terkini.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memaparkan capaian signifikan di sektor pertanahan selama satu tahun kepemimpinannya, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Program pendaftaran tanah tercatat memberikan kontribusi ekonomi mencapai Rp1.021,95 triliun bagi masyarakat dan negara.
“Pendaftaran tanah bukan hanya soal administrasi, tapi juga fondasi ekonomi. Setiap bidang tanah yang terdaftar berarti kepastian hukum bagi rakyat sekaligus membuka potensi ekonomi yang luar biasa,” ujar Menteri Nusron dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Selama periode tersebut, sebanyak 4.002.281 bidang tanah berhasil didaftarkan, dengan 2.687.686 bidang di antaranya telah bersertipikat. Dari jumlah itu, nilai ekonomi yang dihasilkan mencapai Rp1.021,95 triliun.
“Nilai ini mencerminkan kontribusi langsung program pendaftaran tanah terhadap peningkatan aset masyarakat, akses permodalan, dan penerimaan negara,” jelasnya.
Menteri Nusron merinci, total kontribusi ekonomi tersebut terdiri dari Hak Tanggungan Rp980,5 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp25,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp3,15 triliun, serta Pajak Penghasilan (PPh) Rp12,4 triliun.
“Pendaftaran tanah memberikan dampak ekonomi yang konkret, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi negara,” tegasnya.
Selain mempercepat proses pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pemutakhiran data spasial seluas 3,05 juta hektare di luar kawasan dengan batasan tertentu, seperti garis pantai, sempadan sungai, dan kawasan hutan. Langkah ini bertujuan memastikan pemanfaatan ruang berjalan tepat sasaran dan minim sengketa.
“Data spasial yang valid menjadi kunci agar pembangunan berjalan terukur, investasi aman, dan konflik pertanahan dapat diminimalkan,” imbuh Nusron.
Hingga saat ini, secara nasional telah terdaftar 123,3 juta bidang tanah, dengan 97 juta bidang telah bersertipikat. Capaian ini menunjukkan percepatan nyata menuju target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan memperkuat upaya pemerataan aset di seluruh Indonesia.
“Dengan tanah yang terdaftar dan bersertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk berusaha, mengakses kredit, dan meningkatkan nilai ekonomi asetnya. Itulah esensi Reforma Agraria yang sesungguhnya,” pungkas Menteri Nusron. (red)













