AMANKAN : Pelaku AL (35) beserta barang bukti sabu ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Rabu, 19 November 2025.
Kuala Kurun, Berita4terkini.com – Seorang pria yakni AL (35) berhasil ditangkap oleh personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas). Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yakni di Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 11.40 WIB.
“Pelaku ini diduga kuat sebagai salah satu pengedar sabu. Dari rumahnya, kami menyita 10 paket sabu dengan berat kotor 5,84 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K, M.H, Rabu, 19 November 2025.
Dia menuturkan, penangkapan terhadap AL bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan bergerak cepat lakukan penggerebekan.
“Ketika digerebek, pelaku AL berada di dalam kamar. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 paket sabu yang berada di atas kasur,” ujarnya.
Selain barang bukti sabu, kata dia, juga diamankan satu unit timbangan elektronik, satu bundel plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan, satu unit gawai, dan uang tunai Rp300.000 yang diakuinya sebagai hasil penjualan barang haram tersebut.
“Penangkapan ini merupakan bukti respon cepat kami terhadap informasi masyarakat. Kami juga mengapresiasi peran aktif dari masyarakat,” tegas Abi.
Saat ini, pelaku AL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Barang bukti timbangan elektronik yang kami temukan mengindikasikan peran pelaku dalam memecah dan mengedarkan barang haram itu,” tandasnya. (Red)










