Pelaihari,Berita4terkini.com – Jajaran Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Tala, petugas mengamankan dua tersangka curanmor dan satu disuga penadah dan empat unit motor.
Pengungkapan kasus curanmor ini digelar Satreskrim Polres Tala pada Selasa (21/05/2024) di Mapolres Tala yang dipimpin langsung Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny.
Penangkapan terhadap FAH alias Ayul warga Desa Pagatan Besar Kecamatan Takisung dan Jar alias Kani warga Desa Ranggang Dalam ini tidak terlepas dari informasi awal yang diperoleh tim penyidik terhadap warga korban pencurian, termasuk ciri-ciri pelaku.
Laporan yang masuk kepada petugas diawali dengan pencurian Yamaha Mio di kawasan Jalan Karang Taruna, Pelaihari,pada Rabu (20/03/2024) sekitar pukul 04.30 wita, saat motor terpakir di halaman rumah.
Pada Jumat (29/03/2024) giliran warga Jalan Telaga yang kehilangan motor NMAX yang terparkir di depan rumah, motor diketahui raib sekitar pukul 19.00 wita atau sehabis berbuka puasa.
Selang beberapa hari kemudian pelaku menjalankan aksinya di Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, Honda Scoopy dengan kunci masih tergantung raib sekitar pukul 17.00 wita.
Laporan keempat masuk setelah Yamaha Vixion raib dari halaman rumah saat pemilik motor makan sahur atau tepatnya Kamis 04 April 2024 sekitar pukul 04.00 wita.
Petugas Resmob Polres Tala memerlukan waktu beberapa minggu untuk mengamankan dua tersangka ini dan terpaksa melibatkan Resmob Polda Kalsel karena kedua pelaku berpindah-pindah tempat setelah menjalankan aksinya.
Setelah memantau pelarian dua tersangka tersebut pada Jumat 12 April 2024 Resmob Polrestala akhirnya berhasil mengamankan Fahd an Jar di Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari di jalan kawasan PTPN IV Regional V Pelaihari.
Selain mengamankan dua tersangka pada penangkapan ini petugas juga mengamankan tiga motor, Yamaha Mio, Yamaha Vixion dan Yamaha NMAX, keduanya pun meringkuk di sel Polres Tala.
Pada Senin 22 April 2024 berdasarkan informasi dari pelaku curanmor, petugas Resmob Polres Tala di back up Resmob Polda Kalsel berhasil mengamankan Jah seorang perempuan warga Jalan Dharma Bakti Lestari, Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin.
Dari tangan perempuan ini petugas mengamankan satu unit Honda Scoopy yang nomornya sudah dipalsukan menjadi KH 6429 JJ dari DA 2902 LAF.
Kasatreskrim Polres Tala Iptu Satria Madangkara Syafruddin mengatakan keberhasilan mengungkap pelaku curanmor ini tidak terlepas dari informasi yang diperoleh penyidik dari warga dan korban pencurian.
“Ada keterangan yang sangat membantu anggota kami menelusuri kasus pencurian kendaraan bermotor ini,” kata Kasatreskrim usai gelar perkara.
Menurut Kasatreskrim karena kedua tersangka curanmor suka perpindah-pindah tempat antara Pelaihari dan Banjarmasin membuat petugas bekerjasama dengan Resmob Polda Kalsel.
Sementara itu Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny usai gelar perkara mengimbau kepada warga Tanah Laut untuk selalu waspada, karena pelaku kejahatan akan beraksi saat ada kesempatan.
“Waspada dan selalu berpikiran bagaimana agar barang kita aman, karena sedikit kita lalai akan dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku kejahatan,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada warga Tala untuk tidak memakai perhiasan yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.
Akibat perbuatannya dua pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun, sedangkan pagi Jah yang diduga sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun. (red/yb)