
Palangka Raya, berita4terkini.com- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, menertibkan Bangunan milik warga yang berada tepat mengenai saluran atau parit di jalan Setd Adjie dan Adonis Samad, pada selasa (06/05/2025).
Penindakan penertiban dan pembongkaran bangunan milik warga yang berada di kawasan jalan setd Adjie dan Adonis Samad tersebut, dilakukan karena melananggar peraturan daerah pemerintah kota Palangka Raya, karena berada diatas Drainase atau saluran pembuangan.
Dilakukannya pembongkaran paksa tersebut dikarenakan pemilik bangunan tidak menghiraukan peringatan dan surat pernyataan yang telah disampaikan pihak satpol PP Palangka Raya, dua minggu sebelumnya.
Menurut Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Palangka Raya, Ginanjar menyampaikan, pembongkaran tersebut dilakukan, karena ada beberapa pemilik bangunan tidak mentaati anjuran dan peringatan yang telah disampaikan beberapa minggu sebelumnya.
Penertiban bangunan yang berada diatas Drainase ini, akan terus dilakukan pihak satuan polisi pamong praja kota Palangka Raya di ruas jalan lainnya, guna menertibkan peraturan pemerintah agar Drainase atau saluran pembuangan dapat berfungsi dengan semestinya. (mr)