Palangka Raya, Berita4terkini.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menahan tiga tersangka pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan atas dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024, Senin 28 Agustus 2024.
Ketiga tersangka tersebut adalah Hi (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IWI (45) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) selaku Staf Operator Keuangan, ditahan seusal menjalani pemeriksaan selama enam jam di Kejati Kalteng.
Para tersangka yang mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol langsung digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
“Tersangka HI, IWI dan KH kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, “kata Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husoda.
Wahyudi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan. para tersangka mengaku menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli kebun.
“Untuk dibelikan kebun dan lainnya. Dan sementara masih kita dalami aliran rekening yang lain mungkin kalau ada bukti kuat, bisa aja ada penambahan tersangka,” jelasnya.
Kasi Penyidik Pidsus Kejati Kalteng, Eko Nugroho mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, para tersangka berdalih dana tersebut digunakan untuk judi online.
“Namun kita tidak percaya begitu saja, kita akan melakukan penelusuran sqmpai kemana aliran dana tersebut digunakan. Dan siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait adanya penyimpanan yang menimbulkan kerugian negara,” ujar Eko.
Menurut Eko, kerugian negara sementara diperkirakan sekitar Rp 2 miliar, namun angka tersebut berpotensi bertambah karena masih dalam proses perhitungan auditor.
“Namun peristiwa pidananya terkait dengan penyimpanan dengan anggaran tersebut sudah kita dapatkan,” tambahnya.
Sementara itu, saat diwawancarai terkait penggunaan uang dugaan hasil korupsi, tersangka berinisial KH enggan menjawab. la menyerahkan seluruhnya kepada pengacara.
“Biar sama Lawyer saya aja mas,” singkatnya.
Sebelumnya, Kejati Kalteng menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Kamis 24 Oktober 2024. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana hibah untuk tahun anggaran 2024.
“Dana tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 2 hingga Rp 3 miliar. meskipun angka pastinya masih dalam proses perhitungan oleh auditor. Hingga kini, Kejati telah memeriksa delapan saksi dan masih terus mendalami peran masing-masing tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, serta kemungkinan kerugian negara yang lebih besar,” tambah Wahyudi.
Dana yang diselewengkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, Wahyudi juga menyebutkan bahwa Kejati Kalteng akan menyelidiki penggunaan dana lainnya yang diterima Bawaslu, termasuk dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terkait pelaksanaan pemilu.
Modus operandi yang digunakan ketiga tersangka melibatkan pengajuan pencairan anggaran Bawaslu untuk kepentingan pribadi. Dimana KH. menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS) milik IWI, membuat pengajuan pencairan dana, kemudian menggunakan akun PPK milik HI untuk memverifikasi pengajuan tersebut.
“Tersangka KH meminta kode OTP dari HI dengan alasan ada pembayaran mendesak. Tanpa verifikasi, Hl memberikan kode OTP tersebut sehingga dana dapat dicairkan ke rekening pribadi KH,” terangnya.
Dana hibah yang diduga diselewengkan ini dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seruyan, dengan pencairan dana dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 5,03 miliar pada Desember 2023 dan tahap kedua Rp 7,54 miliar pada Juni 2024.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP