
Bupati Kapuas, HM Wiyatno, saat menandatangani Berita Acara Persetujuan Raperda Kabupaten Kapuas tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai dan Pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Selasa (1/7/2025).
Kuala Kapuas, berita4terkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas pada Selasa (1/7/2025) pagi.
Hadir pada rapur tersebut, Bupati Kapuas, HM Wiyatno, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto, para anggota DPRD Kabupaten Kapuas, unsur Forkopimda, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Kapuas, dan serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat ini juga dirangkaikan dengan agenda Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Pemekaran Kecamatan Mantangai dan Pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan terhadap Raperda Kabupaten Kapuas tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai dan Pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya, Penandatanganan Persetujuan atas Raperda Kabupaten Kapuas tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai dan Pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya, dan Persetujuan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan TA. 2025.
Diketahui pada Rapat Paripurna tersebut seluruh Fraksi-fraksi Pendukung Dewan menyatakan setuju dan mendukung Raperda Kabupaten Kapuas tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai dan Pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya.
Bupati Kapuas, HM Wiyatno, dalam sambutannya mengatakan bahwa pemekaran merupakan wujud dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat sehingga diharapkan dengan adanya pemekaran wilayah tersebut masyarakat dapat mendapatkan apa yang diharapkan selama ini,
“Pemekaran wilayah diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemekaran wilayah juga dilakukan dengan tujuan mendekatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat sehingga akan terciptanya pelayanan yang berkualitas dalam rangka meningkatkan kemajuan di daerah,” tutur Wiyatno.
Ia juga berharap pemekaran tersebut dapat memberikan kontribusi yang besar dalam upaya peningkatan pendapatan hasil daerah dan peningkatan status ekonomi sosial yang lebih baik demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati Kapuas tersebut mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kapuas atas dukungan yang diberikan kepada Kabupaten Kapuas.
“Disetujuinya Raperda ini adalah bukti kerjasama yang baik yang telah Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas bina, maka oleh karena itu perkenankan saya mewakili seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Rapemperda DPRD, pimpinan DPRD, serta anggota DPRD yang telah memberikan pikiran serta tenaga sehingga Raperda ini dapat disetujui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.