
Puruk Cahu, berita4terkini.com – Pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Senin (15/9/2025).
Rapur yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Likon ini dihadiri langsung oleh Bupati Mura Heriyus hadir bersama Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, para asisten Setda, perwakilan unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala Perangkat Daerah terkait.
Pada Rapur tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Bupati Mura agar selanjutnya Raperda dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Bupati Mura Heriyus dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, kritik, masukan dan saran dalam proses pembahasan.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini, diharapkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dapat disajikan lebih baik, berkualitas dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Heriyus menambahkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya sebatas laporan keuangan, tetapi juga merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Murung Raya.
“Tuntutan dan aspirasi masyarakat semakin besar, terutama untuk peningkatan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama,” ungkapnya. (Red)