Agus Siswadi menyampaikan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Dengan adanya keterbukaan informasi, diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik serta mereduksi potensi korupsi sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan terpercaya”, tutur Kepala Diskominfosantik.
Lebih lanjut disampaikan, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Kalteng telah melaksanakan monitoring dan evaluasi di Kalteng, dengan hasil yang telah diterima. “Pada momen hari ini dipersilakan kepada setiap PPID baik PPID Utama, Kabupaten/Kota maupun PPID Pelaksana lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mempelajari kembali hasil yang telah diterima tersebut dan apabila ada yang kurang dipahami dapat menanyakan secara langsung pada saat ini, sehingga ke depannya dapat meningkatkan kualitas dalam pelayanan keterbukaan informasi di Provinsi Kalimantan Tengah”, bebernya.
Sebagai informasi, Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik.
“Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi PPID ini maka perlu dilaksanakan penyamaan persepsi dan penyegaran melalui rapat evaluasi seperti ini. Koordinasi bagi seluruh PPID yang ada baik sebagai PPID utama maupun PPID pelaksana yang ada pada setiap badan publik agar apa yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai badan publik dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar layanan informasi publik”, pungkasnya.(red)