
Pelaihari, Berita4terkini.ocm – Kurang dari 24 jam jajaran Polsek Jorong, Polres Tanah Laut (Tala), Jumat (23/5/2025) mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan, Polisi mengamankan dua laki-laki yang sempat memboyong uang pembelian buah kelapa sawit Rp140 juta.
Her, warga Desa Tajau Mulya, Kecamatan Batu Ampar dan Ad, warga Desa Jorong, Kecamatan Jorong diamankan polisi di dua tempat terpisah pada Jumat dini hari.
Penangkapan dua pelaku curat ini berawal dari laporan dari karyawan Perusahaan PT Borneo Lancar Abadi, Perusahaan yang bergerak bidang pembelian buah sawit di Kecamatan Jorong.
Uang untuk membeli sawit itu diketahui hilang saat Amar Malik Bagus Arzaqi meminta Elvin pekerjanya untuk menyiapkan uang untuk membeli sawit yang ada di dalam brankas. Uang tersebut kemudian sekitar pukul 06.00 wita dipindah ke dalam kardus dan ditaruh di kamar Elvin.
Sekitar pukul 08.00 Wita pelaku Her datang ke tempat pembelian sawit sekaligus Mess karyawan PT BLA. Pelaku sempat mengetuk pintu namun tidak ada jawaban.
Pelaku kemudian mengintip mulai teralis dan melihat ada uang di dalam kardus, pelaku kemudian menelepon temannya Ad untuk datang ke mess PT BLA, keduanya kemudian mulai beraksi menggeser kardus berisi uang dengan menggunakan celurit yang diikat dengan kayu.
Di dalam kardus saat itu ada uang pecahan Rp100.000 sebanyak empat bundel, dan 20 bundel uang kertas Rp50.000. Uang Rp140 juta itu kemudian mereka bawa kabur setelah terlebih dahulu membaginya.
Mendapatkan uang yang berada di dalam kamar raib, Amar Malik selaku Kepala Perwakilan PT BLA segera melapor ke Polsek Jorong.
Mendapatkan laporan adanya curat tersebut, petugas langsung mendatangi tempat kejadian, dan meminta keterangan Elvin dan Amar Malik. Petugas juga menanyakan siapa saja yang datang ke mess karyawan PT BLA.
Bermodalkan keterangan karyawan tersebut, petugas kemudian pada Jumat (23/05) pukul 00.30 dini hari mengamankan Herry, dari lelaki berusia 23 tahun ini petugas mengamankan uang Rp66.800.000 yang disimpannya di bawah jok motor NMAX nomor polisi DA 5190 CA.
Dari Herry petugas kemudian mengantongi nama Adi Wahyu, lelaki berusia 27 tahun ini diamankan petugas Polsek Jorong sekitar pukul 02.00 wita di Kawasan Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari.
Bersama Adi Wahyu petugas mengamankan uang Rp30.650.00, petugas juga mengamankan Iphone 13 dan satu unit motor NMAX nomor polisi DA 6214 ZCX yang dibeli dari uang hasil pencurian.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Jorong AKP Joko Sulistyo membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curat di Kecamatan Jorong.
Menurut Kapolsek pelaku curat memanfaatkan kelengahan karyawan Perusahaan yang meletakkan uang ditempat yang tidak aman.
“Menurut keterangan pelaku mereka tidak masuk ke dalam mess, tapi mengait kardus dari teralis yang pintunya pagi itu terbuka,” kata Kapolsek.
Dengan diamankannya kedua pelaku, petugas berhasil menyelamatkan uang Perusahaan Rp97.450.000.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Jorong, Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun. (red)