
Kuala Kapuas, Berita4terkini.com – Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, berhasil amankan WY (43) Terduga pelaku penganiyaan pasangan suami istri yang merupakan tetangganya MS (56) dan NH (53), di Jalan Mahakam Gang 9A, Kelurahan Selat Hulu, Kapuas. Kejadian tragis tersebut terjadi pada Kamis (13/2/2025) malam sekitar pukul 21.40 WIB.
Menurut Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat setelah kejadian. “Menurut pengakuan tersangka, ia merasa tersinggung karena pernah ditegur oleh korban. Namun, pengakuan ini masih perlu dikonfirmasi karena korban belum bisa dimintai keterangan secara detail,” ujar AKP Abdul Kadir Jailani, Jumat (14/2/2025).
Peristiwa ini bermula ketika WY datang ke rumah korban dengan alasan meminjam korek api. Tanpa menaruh curiga, Muhammad Salmi membuka pintu. Namun, secara tiba-tiba, pelaku langsung menyerang dengan pisau dan melukai beberapa bagian tubuh korban, termasuk tangan kanan, dada kiri, pinggang kiri, pelipis mata, dan bawah hidung.
Nor Hikmah, yang berusaha membantu suaminya, juga diserang oleh pelaku dan mengalami luka di bawah dada atau ulu hati. Setelah melakukan aksinya, WY langsung melarikan diri, meninggalkan pasangan tersebut dalam kondisi bersimbah darah. Warga yang mendengar teriakan korban segera memberikan pertolongan dan membawa keduanya ke RSUD Kapuas untuk mendapatkan perawatan medis.
Menerima laporan kejadian, tim Resmob Polres Kapuas segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari lima jam, pelaku berhasil ditemukan di Jalan Keruing, Kelurahan Selat Dalam, Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Dengan strategi penyergapan yang matang, polisi berhasil menangkap WY tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, WY kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menggali motif sebenarnya di balik serangan tersebut. (red)