
TUNJUKKAN : Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, ketika menunjukkan barang bukti sabu pada kegiatan press rilis, Jumat, 23 Mei 2025.
Kuala Kurun, Berita4terkini.com – Seorang perempuan yakni NW (35) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 22.30 WIB, di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya, dan juga merupakan residivis dalam kasus narkotika di tahun 2021. Saat itu, dia divonis tujuh tahun penjara dan keluar di Bulan Januari 2025 lalu,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, Jumat, 23 Mei 2025.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, ditemukan satu paket besar sabu dengan berat kotor 99,88 gram di samping pekarangan dekat dinding rumah. Barang haram itu dibungkus tersangka dalam satu buah plastik klip.
“Sebelumnya sabu itu dibuang pelaku keluar rumah untuk menghilangkan barang bukti. Sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp120 juta,” terangnya.
Selain sabu, kata dia, juga diamankan barang bukti lainnya seperti satu buah bundelan plastik klip, satu buah bong alat isap sabu, satu buah tas, satu buah gawai, dan uang tunai Rp7 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.
“Kami juga melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya positif narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sabu diantar oleh M yang berasal dari Kota Palangka Raya, dan sekarang ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Barang haram itu diantar oleh M kepada NW untuk diedarkan kepada masyarakat Desa Pilang Munduk,” jelasnya.
Dia menambahkan, tersangka akan disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (red)