
Pelaihari, Beita4terkini.com – Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala) dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, Senin (29/9/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Sugiannor di RT 004 RW 002, Jalan Telok Selong, Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati sekitar pukul 18.32 Wita. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 4,12 gram atau berat bersih 3,73 gram.
Dari hasil pemeriksaan, Sugiannor mengaku baru saja melakukan transaksi dengan seseorang bernama Bayu Saputra. Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas.
Tak lama berselang, polisi mengamankan Bayu Saputra di rumahnya di Desa Liang Anggang. Saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan 9 paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kotor 3,25 gram atau berat bersih 1,45 gram. Saat diamankan, Bayu Saputra bahkan tengah membuat paketan kecil sabu untuk diedarkan.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pengungkapan kasus ini bisa berhasil.
“Polres Tanah Laut berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ungkapnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Tanah Laut beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (red)