Pertimbangkan Kondisi yang Ada, Pemko Tunda Pembatasan Penjualan BBM Subsidi dan Nonsubsidi

Pertimbangkan Kondisi yang Ada, Pemko Tunda Pembatasan Penjualan BBM Subsidi dan Nonsubsidi

Palangka Raya, berita4terkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dalam akun instagram dpkukmp_kotapalangkaraya milik Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya secara resmi mengumumkan bahwa penerapan kebijakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 tentang Pembatasan Penjualan BBM Subsidi dan Nonsubsidi yang diterbitkan pada 5 Mei 2026 lalu, belum dapat diberlakukan untuk seluruh SPBU di wilayah Kota Palangka Raya.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi serta mempertimbangkan kondisi yang ada saat ini, demi memastikan kebijakan dapat berjalan dengan optimal dan tepat sasaran.

Sementara itu, pengawasan terhadap distribusi BBM tetap dilakukan secara aktif guna menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi di masyarakat.

Baca Juga :  Personel Polresta Palangka Raya amankan Salat Idul Fitri di Stadion Tuah Pahoe

Di tengah situasi ini, Pemkot Palangka Raya mengimbau seluruh masyarakat Palangka Raya untuk tetap tenang dan bijak dalam penggunaan BBM. (MA)