Pemkot Palangka Raya Terima 14 Sertifikat Aset, Perkuat Legalitas untuk Layanan Publik

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menerima 14 sertifikat aset daerah sebagai bagian dari upaya penataan dan penguatan legalitas aset milik pemerintah. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di ruang rapat Peteng Karuhei II, Rabu (1/4/2026).
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan bahwa sertifikasi aset ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pemanfaatannya kembali bagi kepentingan masyarakat luas.
“Aset yang telah bersertifikat ini akan kami optimalkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas khusus. Pada akhirnya, manfaatnya akan kembali dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, dan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan.
Menurut Fairid, proses sertifikasi tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah kota dengan pihak pertanahan, terutama dalam menertibkan aset-aset yang sebelumnya belum memiliki kejelasan status hukum.
Ia menambahkan, sejumlah aset lahan yang kini telah memiliki sertifikat akan diarahkan untuk mendukung pembangunan fasilitas sosial di tingkat kelurahan, seperti rumah ibadah, posyandu, hingga puskesmas.
“Legalitas aset ini juga penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berjalan,” tambahnya.
Sementara itu, Fitriyani Hasibuan mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menuntaskan sertifikasi aset. Ia menilai hal ini menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan penyerahan ini, diharapkan seluruh aset milik daerah dapat terdata secara legal dan dimanfaatkan secara optimal demi peningkatan pelayanan publik di Kota Palangka Raya. (red/foto:ist)







