Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung saat memberikan sambutan
Palangka Raya, berita4terkini.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas turut menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang digelar di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (16/10/2025).
Kehadiran Pemkab Kapuas diwakili oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Pangeran S. Pandiangan.
Rakor tersebut dipimpin oleh Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, yang memberikan pengarahan terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng.
Dalam arahannya, Gubernur melalui Sekda menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh pihak yang berhasil mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap tahun 2025.
Ia menekankan pola penanganan karhutla yang telah dijalankan harus terus ditingkatkan, sebagai fondasi yang kokoh menghadapi siklus 4 tahunan, terutama fenomena el-nino yang berpotensi terjadi pada tahun 2027.
Gubernur menghendaki upaya pengendalian karhutla menjadi program rutin bagi seluruh pihak dan tidak boleh lagi bertumpu pada pendekatan darurat bencana.
“Saya meminta para Bupati, Wali Kota, dan Lembaga Usaha berkomitmen melakukan hal yang sama pada tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya,” pesan Gubernur.
Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk alokasi anggaran rutin pada BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota. Sementara itu, Lembaga Usaha diminta mengoptimalkan perannya, dengan memenuhi kewajiban pemberdayaan masyarakat atau penggunaan CSR untuk pengendalian Karhutla.
Upaya pengendalian Karhutla berbasis kearifan lokal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat hukum adat juga harus ditindaklanjuti Bupati/Wali Kota, dengan membuat peta lahan bukan gambut, sebagai dasar pemberian ijin membuka lahan dengan cara bakar.
“Saya minta pembuatan peta diselesaikan paling lambat Desember 2025, sehingga awal tahun 2026 sudah bisa disosialisasikan, sebagai acuan Kepala Desa, Damang Kepala Adat, Satgas Karhutla, TNI, dan Polri setempat dalam pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.
Dalam laporannya, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib, menyampaikan rakor ini tindak lanjut berakhirnya Status Siaga Darurat Karhutla 2025. Tujuannya mengevaluasi upaya sepanjang tahun untuk jadi bahan perencanaan 2026.
“Dilaksanakan kolaboratif oleh Pemprov Kalteng, pemerintah pusat/kabupaten/kota, TNI-Polri, lembaga usaha/adat, dan masyarakat, guna wujudkan Kalteng Tangguh Bebas Kabut Asap,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Lingkungan Hidup mewakili Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Thomas Nifinluri menyampaikan apresiasi dan rasa bangga terhadap komitmen luar biasa yang ditunjukkan seluruh stakeholder Kalteng dari seluruh paparan yang sudah menjadi catatan. Ia berterima kasih atas masukan komprehensif yang disampaikan. Ia menilai rencana tata kelola dan strategi mitigasi Provinsi Kalteng telah memenuhi harapan.
Hal serupa disampaikan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB dimana hampir semua upaya sudah dilaksanakan Provinsi Kalteng terkait pencegahan dan mitigasi bahkan Kalteng berhasil menekan kejadian Karhutla di tahun 2025.
Kepala BPBD Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, menyampaikan bahwa Pemkab Kapuas siap mendukung penuh arahan Gubernur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam upaya memperkuat sistem pengendalian karhutla secara terpadu. “Kami di Kapuas berkomitmen melanjutkan sinergi lintas sektor, agar wilayah Kapuas tetap aman, produktif, dan bebas kabut asap,” pungkasnya. (NN)










