Pemkab Kapuas Tertibkan Penghunian Rumah Khusus, Tarif Rp275 Ribu Jadi Sorotan

Pemkab Kapuas Tertibkan Penghunian Rumah Khusus, Tarif Rp275 Ribu Jadi Sorotan
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kapuas Fery Noah. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kapuas. Yan Hendri Ale. Sabtu (10/10/2026).

KUALA KAPUAS, Berita4terkini.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menata pengelolaan rumah khusus melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2026. Dalam kegiatan tersebut, warga diminta memenuhi persyaratan administrasi, menandatangani perjanjian penempatan, serta mematuhi ketentuan tarif yang berlaku.

Sosialisasi yang digelar di Aula Rumah Khusus Kabupaten Kapuas, Sabtu (10/10/2026), dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kapuas, Fery Noah.

Fery menegaskan, rumah khusus merupakan aset pemerintah daerah yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, hak untuk menempati bangunan harus disertai tanggung jawab dalam menjaga fasilitas serta menaati ketentuan yang telah ditetapkan.

“Penempatan rumah khusus bukan semata-mata pemberian hak untuk menempati bangunan, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjaga dan memelihara fasilitas pemerintah,” ujarnya.

Perbup Nomor 34 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek pengelolaan rumah khusus, mulai dari persyaratan calon penghuni, mekanisme penempatan, hak dan kewajiban, pembayaran, pemeliharaan bangunan, hingga larangan mengalihkan hak penghunian kepada pihak lain.

Karena itu, calon penghuni diharapkan memahami seluruh ketentuan dalam perjanjian penempatan sebelum menandatanganinya. Selain itu, pembukaan rekening di Bank BPD Kalteng dilakukan untuk mendukung administrasi pembayaran melalui jalur resmi, sehingga setiap transaksi memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kapuas, Yang Hendri Ale, menyampaikan bahwa penataan rumah khusus tidak hanya berfokus pada pendataan penghuni. Pemerintah daerah juga akan mengevaluasi kepatuhan terhadap aturan penempatan dan memastikan bangunan digunakan sesuai peruntukannya.

Baca Juga :  Asisten I Pemkab Kapuas Buka Musrenbang Kecamatan Kapuas Barat

Dalam sesi sosialisasi, sejumlah warga menyampaikan keberatan terhadap tarif sebesar Rp275 ribu. Mereka mengusulkan agar tarif tersebut diturunkan menjadi Rp100 ribu, bahkan Rp75 ribu.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ale mengatakan usulan warga akan dibahas dan dilaporkan kepada Bupati serta Sekretaris Daerah Kapuas. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tarif yang berlaku telah ditetapkan melalui mekanisme hukum sehingga pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan tersebut.

Disperkimtan Kapuas juga akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap data pendaftar. Menurut Ale, penghuni yang belum mendaftarkan diri dapat dikenai penyegelan untuk mendorong mereka berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Bagi penghuni yang memenuhi persyaratan, pemerintah akan memproses penerbitan surat izin penempatan. Sebaliknya, penghuni yang tidak memenuhi ketentuan diminta meninggalkan rumah khusus.

Melalui penataan ini, Pemkab Kapuas berharap pemanfaatan rumah khusus dapat tepat sasaran, yakni ditempati masyarakat yang berhak. Langkah tersebut sekaligus bertujuan menjaga aset daerah agar tidak terbengkalai maupun digunakan tanpa kepastian administrasi.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kodim 1011/Kuala Kapuas, Denpom, Polsek Selat, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas. (NN)