Palangka Raya, berita4terkini.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) Kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan di di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Palangka Raya, Selasa (2/7/2024).
Hadir pada kegiatan ini, Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis yang didampingi Ketua DPRD Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barut.
Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah M. Ali Ansyar mengatakan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas laporan keuangan, apakah telah disajikan secara wajar dalam segala hal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kami menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian. Kami ucapkan selamat kepada jajaran pemerintah Kabupaten Barito Utara yang telah berhasil meraih opini WTP yang ke-10 dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara tahun anggaran 2023.” ucap M. Ali Ansyar.
Sementara itu, dalam sambutannya Pj Bupati Barito Utara Drs. Muhlis mengucapkan terima kasih Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan jajarannya yang selama ini telah memberikan bimbingan dan arahan dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan di kabupaten Barito Utara.
“Sehingga kami dapat kembali bisa meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yang ke 10 kalinya. Moment ini sebagai pencapaian luar biasa yang dapat kami berikan untuk seluruh masyarakat Barito Utara,” terang Muhlis.
Menurutnya, BPK Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023 melalui pemeriksaan 1 interim yang dilaksanakan pada tanggal 29 januari sampai dengan 27 pebruari 2024 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci (substantif) yang dilaksanakan pada tanggal 5 mei 2024 sampai dengan 3 juni 2024.
“Terima kasih atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah ini, masih ada beberapa kelemahan dan kekurangan sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus kami tindaklanjuti,” imbuhnya.
“Kami mengharapkan bimbingan dan arahan dari badan pemeriksa keuangan perwakilan propinsi kalimantan tengah agar tindak lanjut hasil audit berdasarkan rekomendasi yang diberikan dapat terselesaikan tepat waktu sebagaimana rencana aksi yang telah kami buat,” pungkasnya. (Yud)