
Korban memperlihatkan bekas tembakan pistol air soft gun di bagian tangan. (ist)
Kuala Kapuas, Berita4terkini.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (61), pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.
Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah kejadian, tepatnya Rabu (23/4) sekitar pukul 19.00 WIB, di pinggir Jalan Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Selat AKP Sardiyanto menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Pemuda KM. 5,5, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat. Pelaku secara tiba-tiba memukul korban, NUR ANGGIT (54), dari belakang dan mengenai kepala korban.
Tak hanya itu, pelaku juga menembakkan senjata jenis air soft gun ke arah korban, mengenai siku lengan kiri, yang mengakibatkan luka memar akibat tembakan. Setelah itu, pelaku kembali menghantamkan senjata tersebut ke siku kanan korban, hingga menyebabkan memar di bagian tersebut.
Dari keterangan pihak kepolisian, motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku karena korban selama setahun tidak menyelesaikan pekerjaan bangunan yang telah dibayarkan upahnya oleh pelaku.
“Pelaku merasa kecewa karena pekerjaan bangunan yang dipesan tidak kunjung rampung, padahal sudah dibayar di awal. Hal itu memicu amarah pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan,” terang Kapolsek Selat.
Atas laporan korban, aparat segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat melakukan penangkapan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit senjata air soft gun warna hitam berikut lima proyektil peluru bulat yang tersisa.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Selat dan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.(red)