
Nanga Bulik, Berita4terkini.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lamandau Akbp Bronto Budiyono Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian di mesjid Wilayah Hukum Polres lamandau, Sabtu (3/8).
Press Release dipimpin oleh Kapolres lamandau Akbp Bronto Budiyono diikuti oleh Kasat Reskrim Akp Eka Palti Arie Putra Hutagaol, Kapolsek Sematu Jaya Iptu Paulina Widyastuti, dan dihadiri sejumlah awak media.
Kapolres Akbp Bronto Budiyono mengatakan, bahwa terjadi tindak pidana percobaan pencurian mixer di Masjid Darussalam Desa Purwareja Kecamatan sematu Jaya Kabupaten Lamandau berdasarkan laporan masyarakat kemudian Piket Polsek mendatangi TKP dan ternyata di sana pelaku sudah kabur menuju arah Pangkalanbun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Menggunakan kendaraan Ayla warna putih dengan plat nomor KH 1854 PG, Kedua Pelaku (SA) dan salah satu pelaku (RI) masih dalam pencarian.
“Aksi pencurian yang sempat menghebohkan warga ini, sempat di rekam hingga videonya viral. Namum berkat kerjasama Polres Lamandau dan Polres Kobar, Pelaku berhasil diamankan,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit Power Mixer,1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Daihatsu ayla warna putih Nopol KH 1854 PG,1 (satu) buah kunci mobil Daihatsu Ayla,1 (satu) buah parang dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter.
Pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP, dihukum dengan penjara selama lamanya 7 tahun.(gs)