Palangka Raya, Berita4terkini.com – Hendi, seorang warga yang merasa menjadi korban penipuan dan pemerasan, melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, melaporkan kasus dugaan Tindak Pidana penipuan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada hari Senin, (02/09/2024).
Dalam laporannya, Hendi mengklaim telah mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah akibat tindakan yang dilakukan oleh dua orang terlapor yang dikenal dengan inisial IR dan AN. Menurut penjelasan Suriansyah Halim, kuasa hukum Hendi, pihaknya memiliki bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya ancaman dan pemerasan. Dalam komunikasi tersebut, pelapor dituduh memiliki utang sebesar Rp 2,7 miliar oleh terlapor I dan terlapor II.
“Awalnya, sikap terlapor I dan terlapor II terkesan baik. Namun, sikap mereka berubah drastis menjadi kasar dan sering mengancam Hendi. Mereka mengancam akan menjadikan kepala Hendi sebagai jaminan jika utang tersebut tidak dilunasi, ” ungkap Suriansyah Halim.
Dalam keadaan panik dan ketakutan atas keselamatan dirinya, istri, dan anaknya, Hendi akhirnya mentransfer Rp 1,2 miliar kepada terlapor. Namun, setelah transaksi tersebut, ancaman dan pemerasan justru semakin intens. Terlapor menuntut sisa pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar dengan ancaman yang semakin berat.
“Karena ancaman yang terus berlanjut, Hendi semakin panik. Terlapor terus menyatakan bahwa keselamatan Hendi menjadi taruhan jika utang yang tersisa tidak segera dibayar,” tambah Suriansyah Halim. Atas dasar itu, kuasa hukum Hendi memutuskan untuk melaporkan kasus ini dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang mengancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara, serta pengancaman dan pemerasan berdasarkan Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Laporan kini sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut. (mn)