
Palangka Raya, Berita4terkini.com – Upaya penertiban aset wakaf kembali mendapatkan perhatian serius dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/2025). Ia menekankan perlunya percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah yang hingga kini masih banyak belum terselesaikan.
Berdasarkan data Kantor Wilayah BPN Kalteng, dari 7.283 rumah ibadah yang tercatat, hanya 2.289 unit atau sekitar sepertiga yang telah memiliki sertifikat resmi. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum apabila tidak segera ditangani secara terpadu.
“Seluruh tanah wakaf harus jelas statusnya. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi perlindungan terhadap rumah ibadah dan lembaga keagamaan,” tegas Nusron. Ia memastikan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf dikenakan biaya nol rupiah, sebagai bentuk dukungan negara kepada pengelola rumah ibadah.
Untuk percepatan, Nusron meminta organisasi-organisasi keagamaan turut berperan aktif menginventarisasi rumah ibadah yang belum bersertifikat. Ia menargetkan sekitar 1.300 bidang tanah dapat dituntaskan sebelum masa jabatan Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng berakhir.
Selain melibatkan Dewan Masjid dan lembaga keagamaan lainnya, Nusron juga mengimbau tokoh lintas agama mendorong penataan dokumen wakaf di institusi masing-masing. Dalam proses administrasi, Kantor Wilayah Kemenag akan membantu penerbitan Akta Ikrar Wakaf agar pengajuan sertifikasi semakin mudah.
Untuk memberikan pelayanan lebih cepat, ia menginstruksikan seluruh kantor pertanahan membuka loket khusus sertifikasi tanah wakaf. Dengan adanya jalur pelayanan tersendiri, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami antrean panjang atau kebingungan dalam mengurus dokumen.
Dalam kunjungannya, Nusron juga mengingatkan pentingnya penertiban aset milik yayasan, terutama yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial. Menurutnya, yayasan dapat diberikan hak milik atas tanah selama ada penunjukan resmi dari Kementerian ATR/BPN, sehingga polemik aset dapat dicegah sejak dini.
Dengan penataan yang lebih tertib, Nusron optimistis percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kalteng dapat tercapai dalam waktu dekat dan menjadi contoh bagi daerah lain. (red/foto:ist)










