
Palangka Raya, Berita4terkini.com – Sejumlah cafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya diketahui menunggak pembayaran pajak hingga berbulan bulan lamanya.
Menyikapi hal tersebut, Badan Pengelola Pajak/Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama petugas gabungan melakukan insung (inpeksi langsung) ke lapangan untuk melayangkan sangsi berupa teguran tertulis kepada para pengelola usaha, pada Jum’at malam (20/6/2025).
“Seperti di THM ini sudah 10 bulan tidak bayar (pajak), menunggak itu,” ungkap Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani melalui Kabid Penagihan Eddy Sunarto.
Eddy menjelaskan pihak BPPRD telah beberapa kali mengirimkan surat tagihan, namun hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak pelaku usaha.
“Kami sudah berulang kali memberikan surat tagihan namun tak kunjung diselesaikan. Beberapa kafe yang kami datangi tadi pun tercatat telah menunggak hingga 10 bulan lamanya,” jelas Eddy.
Seba itu, BPPRD akan mengambil langkah dan tindakan secara bertahap untuk menindak para pelanggar. disebutkan Eddy bahwa sangsi tersebut akan dimulai dengan teguran terlebih dahulu, sebelum nantinya melakukan sangsi yang lebih tegas.
Selain menunggak pembayaran, BPPRD juga menemukan indikasi pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan omzet sebenarnya. Eddy mengungkapkan bahwa beberapa surat teguran bahkan telah dikirimkan langsung atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya. Namun, tak dihiraukan hingga saat ini.
“Untuk surat teguran sudah ada, dari wali kota langsung yang ditandatangani oleh wakil wali kota dan sudah kami sampaikan beberapa kali surat itu untuk kafe dan THM,” ujarnya.
Ia pun mengimbau para pelaku usaha agar taat pajak dan jujur dalam melaporkan omzet. Hal ini penting untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pembangunan Kota Palangka Raya.
“Untuk pelaku usaha kami harapkan mereka harus taat membayar pajak dan melaporkan sesuai dengan omzet yang sebenarnya agar pajak kita meningkat,”tegasnya.
Jika surat teguran tersebut tetap diabaikan, Eddy menegaskan bahwa BPPRD akan mengambil langkah tegas, termasuk penutupan sementara atau penyegelan tempat usaha.
“Untuk pelaku pajak kita berikan beberapa kali teguran. Sangsi terberat akan kami tutup sementara atau segel bersama petugas terkait,” tutup Eddy. (MR)